ARTIKEL
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
TENTANG
PERATURAN
TINGKAT PUSAT DAN TINGKAT DAERAH
Yossi
Pratiwi 40211117
PGSD
3/3
SEKOLAH
TIGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
STKIP
ISLAM BUMIAYU
TAHUN
AJARAN 2012/2013
BAB
1
PENDAHULUAN
Manusia
adalah makhluk sosial, yaitu makhluk yang selalu hidup bermasyarakat. Manusia
tidak dapat hidup sendiri. Manusia membutuhkan bantuan dari manusia lainnya
agar bisa bertahan hidup. Selain itu, manusia mempunyai kepentingan dan
kebutuhan. Kebutuhan yang satu dengan yang lainnya tidaklah sama karena setiap
manusia mempunyai kepentingan dan kebutuhan yang berbeda.
Kepentingan
setiap orang berbeda sehingga kadang-kadang terjadi pertentangan. Untuk
menghindari terjadinya pertentangan yang lebih besar, maka dibuatlah peraturan
yang harus dipatuhi oleh semua orang. Oleh karena itu, muncul norma-norma dalam
kehidupan masyarakat yang mengatur anggota masyarakat tersebut bagaimana mereka
bertingkah laku dalam masyarakat. Dengan norma-norma tersebut, manusia
mempunyai keterbatasan dalam mewujudkan kepentingannya sendiri, karena harus
menghormati kepentingan orang lain.
Contohnya,
jangan rebut saat bermain ketika ada tetangga yang sedang sakit. Kita mempunyai
hak untuk bermain, tetapi tetangga yang sedang sakit juga memerlukan
ketenangan. Oleh karena itu, kita harus menghormati tetangga kita yang sedang
sakit tersebut dengan tidak membuat keributan.
Dalam
masyarakat terdapat norma-norma yang harus diapatuhi oleh seluruh anggota
masayarakat. Norma tersebut berfungsi sebagai pengatur tingkah laku individu
dalam masyarakat.
Norma-norma
tersebut adalah norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma
hukum. Diantara norma-norma tadi, norma hukum mempunyai sanksi atau hukuman
yang tegas dan nyata berupa ancaman hukuman, misalnya masuk penjara. Sanksi
atau hukuman tersebut berfungsi agar masyarakat mematuhi peraturan yang
berlaku.
Norma
hukum merupakan peraturan yang sifatnya mengikat dan memaksa. Norma hukum
adalah peraturan yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang. Oleh karena
itu, norma hukum mengatur masyarakat dalam suatu negara. Norma hukum biasanya
disebut undang-undang atau peraturan-peraturan.
BAB
2
PEMBAHASAN
A.
Peraturan Perundang-Undangan
1. Pengertian
peraturan perundang-undangan
Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis
yang dibentuk oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang dan mempunyai
kekuatan mengikat. Misalnya
undang-undang, peraturan presiden, dan lain-lain. Sedangkan peraturan adalah
petunjuk tentang tingkah laku yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
Perundang-undangan
adalah peraturan yang dibuat oleh negara yang harus dipatuhi oleh seluruh warga
negara. Adapun ciri-ciri peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut
:
· Peraturan
perundang-undangan berupa peraturan tertulis
· Dibentuk,
ditetapkan, dan dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, baik ditingakt pusat
maupun daerah.
· Berisi
aturan pola tingkah laku
· Mengikat
secara umum, tidak hanya ditujukan pada seseorang atau individu.
Pengertian
lain Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh
lembaga Negara atau pejabat yang berwenang dan mempunyai kekuatan mengikat.
Misalnya, undang-undang, peraturan presiden, dan lain-lain. Sedangkan peraturan
adalah petunjuk tentang tingkah laku yang harus dilakukan atau tidak boleh
dilakukan. Misalnya, tata tertib sekolah, peraturan peminjaman buku
diperpustakaan, dan sebagainya. Seperti halnya peraturan perundang-undangan,
peraturan juga memiliki kekuatan mengikat.
Peraturan
sekolah berfungsi untuk mengatur warga sekolah. Demikian pula dengan
undang-undang atau peraturan Negara. Tujuan undang-undang dan peraturan Negara
adalah untuk mengatur dan menertibkan perikehidupan berbangsa dan bernegara.
Dengan unang-undang atau peraturan, kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi
lebih tertib.
Contohnya
Undang-undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Tujuan dikeluarkannya
undang-undang ini adalah untuk mengatur dan menertibkan pelaksanaan pemerintah
daerah.
Peraturan
perundang-undangan dan peraturan memiliki kekuatan mengikat. Artinya,
undang-undang dan peraturan harus dilaksanaan. Seseorang yang melanggar
peraturan dan undang-undang, akan dikenai sanksi atau hukuman. Misalnya,
peraturan lalu lintas. Jika kita melanggar
peraturan lalu lintas, kita akan mendapatkan hukuman. Hukuman dapat
berupa denda atau kurungan penjara.
2. Tata
Urutan Peraturan dan Perundang-Undangan
Indonesia
adalah negara hukum. Oleh karena itu, segala kekuasaan pemerintah berdasarkan
atas hukum atau undang-undang, sehingga rakyat dan pemerintah harus tunduk dan
taat pada hukum yang berlaku dalam negara. Peraturan perundang-undangan yang
ada di Indonesia mempunyai tata urutan perundang-undangan. Hal ini diatur dalam
Undang-undang No.10 Tahun 2004. Peraturan perundnag-undangan Indonesia harus
bersumber pada sumber hukum nasional Indonesia yaitu Pancasila. Pancasila
dijadikan bahan dalam menyusun peraturan perundang-undangan.
Tata
urutan peraturan perundnag-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
a. Undang-Undang
Dasar 1945
Undang-undang
dasar 1945 adalah peraturan dasar tertulis yang teridir atas pembukaan dan
pasal-pasal. Pasal-pasal tersebut memuat aturan-aturan pokok atau garis-garis
besar tentang penyelenggaraan negara, baik tingkat pusat maupun daerah.
Peraturan-peraturan yang ada di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan UUD
1945.
UUD
1945 telah mengalami 4 kali perubahan (amandemen). Alas an dilakukan amandemen
atau perubahan adalah karena banyak aturan dalam UUD 1945 yang lama tidak
sesuai lagi dengan perkembangan negara dan maasyarakat Indonesia. Berikut ini
adalah tahapan amandemen UUD 1945 :
· Amandemen
pertama, UUD 1945 dilaksanakan pada tanggal 19 Oktober 1999 sebanyak 9 pasal,
yaitu : Pasal 5, 7, 9, 13, 14, 15, 17, 20, dan 21
· Amandemen
kedua, UUD 1945 dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 2000 sebanyak 10 pasal,
yaitu : pasal 18, 19, 20, 22, 25,26, 27,28, 30, dan 36.
· Amandemen
ketiga, UUD 1945 dilaksanakan pada tanggal 9 November 2001 sebanyak 10 pasal,
yaitu pasal : 1, 3, 6, 7, 8, 11, 16, 17, 22, 23, 24, 33,34, dan 37.
· Amandemen
keempat, UUD 1945 dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2002 sebanyak 14 pasal,
yaitu : pasal 2, 3, 6, 7, 8, 11, 16, 17, 22, 23, 24, 33, 34, dan 37.
b. Undang-Undang
/ Peraturan Pemerintah Penggganti Undang-Undang
Undang-undang
adalah suatu bentuk peraturan perundang-undangan yang diadakan untuk
melaksanakan UUD 1945. Undang-undang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
bersama Presiden.
Peraturan
pemerintah pengganti undang-undang (perpu) adalah peraturan perundang-undangan
yang dibuat oleh Presiden dalam keadaan memaksa atau genting tanpa harus
melalui persetujuan DPR. Keadaan genting yang dimaksud adalah dalam keadaan
perang atau negara dalam keadaan kacau. Keadaan itu membuat Presiden harus
secapatnya membuat peraturan pemerintah pengganti undnag-undang.
Ketentuan
membuat Perpu yaitu sebagai berikut :
· Peraturan
pemerintah pengganti Undang-undang harus diajukan kepada DPR pada persidangan
berikutnya
· Jika
ditolak DPR, peraturan pemerintah pengganti undang-undang harus segara dicabut.
c. Peraturan
Pemerintah
Peraturan
pemerintah dibuat oleh pemerintah atau Presiden sebagai kepala pemerintahan
untuk menjalankan perintah undang-undang. Peraturan-peraturan pemerintah dibagi
2, yaitu sebagai berikut :
·
Peraturan pemerintah pusat memuat
aturan-aturan umum untuk melaksanakan peraturan-peraturan pemerintah pusat.
Peraturan pemerintah pusat, misalnya peraturan presiden, peraturan menteri, dan
peraturan lainnya dari pejabat pemerintah pusat.
·
Peraturan pemerintah daerah, misalnya
peraturan daerah provinsi, kabupaten atau kota, dan daerah-daerah lainnya.
Peraturan pemerintah daerah isinya tidak boleh bertentangan dengan peraturan
pemerintah pusat.
d. Peraturan
Presiden
Peraturan presiden
adalah peraturan yang dibuat oleh Presiden.
e. Peraturan
Daerah
Peraturan
dearah adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah bersama DPRD (Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah). Peraturan daerah terdiri atas peraturan daerah
provinsi, peraturan daerah kabupaten/kota, dan peraturan desa.
B.
Jenis Peraturan Perundangan
Dilihat dari wilayah
pemberlakuannya, peraturan perundang-undangan dibagi menjadi 2 jenis. Pertama, peraturan perundang-undangan
tingkat pusat. Kedua, peraturan perundang-undangan tingkat daerah.
1. Peraturan
Perundang-undangan Tingakat Pusat
Peraturan
perundang-undangan tingkat pusat merupakan peraturan yang bersifat nasional
karena mengatur kehidupan di seluruh wilayah Republik Indonesia. Peraturan
perundang-undangan yang dijadikan acuan untuk membuat peraturan di bawahnya.
Misalnya, pembuatan peraturan perundang-undangan tingakh daerah. Hal ini
dilakukan agar peraturan perundang-undangan tingkah daerah tidak bertentangan
dengan peratuan perundang-undangan yang berlaku di pusat.
Peraturan
perundang-undangan tingakt pusat di antaranya adalah :
· UUD
1945
· UU
/ Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang)
· PP
(Peraturan Pemerintah)
· Peraturan
Presiden
Peraturan
perundang-undangan tingkat pusat dibuat oleh pemerintah tingkat pusat.
Peraturan perundang-undangan tingkat pusat diberlakukan bagi seluruh rakyat
Indonesia. Sesuai dengan tingkat dan kedudukannya, peraturan perundang-undangan
tingkat pusat adalah :
· Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
· Undang-Undang
(UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
· Peraturan
Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres)
· Peraturan
Menteri dan pejabat setingkat menteri.
Contoh
: peraturan perundang-undangan tingkat pusat antara lain undang-undang tentang
pajak, undang-undang antikorupsi(UU No.30 Tahun 2002), undang-undang pemilihan umum, undang-undang ketenagakerjaan,
undang-undang tentang pemerintah daerah(UU No. 32 Tahun 2004), undang-undang
lalu lintas, undang-undang tentang system pendidikan nasional (UU No.20 Tahun
2003) dan sebagainya.
2. Peraturan
Perundang-undangan Tingkat Daerah
Peraturan
daerah adalah peraturan yang dibuat untuk melaksanakan aturan hukum di atasnya.
Oleh karena itu, peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan
perundnag-undangan yang kedudukannya lebih tinggi. Peraturan daerah dibuat oleh
lembaga-lembaga berwenang yang ada di daerah, baik provinsi maupun di
kabupaten/kota. Lembaga-lembaga yang berwenang itu antara lain DPRD provinsi,
DPRD kabupate/kota, gubernur, bupati, dan walikota. Peraturan daerah berlaku
untuk masyarakat di wilayah masing-masing. Misalnya, undang-undang larang
merokok di provinsi DKI Jakarta dan hanya berlaku di lingkungan DKI saja.
Peraturan
perundang-undangan tingkat daerah berbeda dengan tingkat pusat. Kedudukan
peraturan daerah lebih rendah dari pada peraturan pusat. Peraturan
perundang-undagan tingkat daerah dibuat oleh pemerintah daerah. Peraturan
perundang-undangan tingkat daerah hanya berlaku didaerah tertentu saja.
Peraturan
perundang-undangan tingkat daerah meliputi :
· Peraturan
Daerah (Perda) tingkat Provinsi dan Peraturan Gubernur
· Peraturan
Daerah (Perda) tingkat Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati/Walikota
· Peraturan
desa dibuat oleh BPD (Badan Permusyawatan Desa) bersama dengan kepala desa.
Pembuatan peraturan desa diatur berdasarkan peraturan daerah kabupaten/kota.
Contoh peraturan perundang-undagan
tingkat daerah antara lain, peraturan daerah tentang kawasan dilarang merokok
diprovinsi DKI Jakarta(Perda DKI Jakarta No.75 Tahun 2005), tentang
penyelenggaraan ketertiban, kebersihan, dan keindahan (K3) (Perda Kota Bandung
No.11 Tahun 2005), pelaksanaan syariat islam di Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam (NAD)
Kekuasaan dalam pembuatan aturan di
daerah :
· Wewenang
penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak di tangan
Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah
yuridiksinya masing-masing. Bagi daerah tingkat I wewenang itu berada ditangan
Gubernur, sedangkan bagi daerah tingkat II di tangan bupati atau walikota.
Perumusan hasil kebijaksanaan tersebut dikeluarkan dalam keputusan dan
instruksi Gubernur untuk wilayah provinsi dan keputusan serta instruksi bupati
atau wali kota untuk wilayah kabupaten atau kotamadya.
· Kepala
daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan
DPRD. Perumusan hasil kebijakan tersebut diterbitkan sebagai kebijkan daerah
dalam bentuk peraturan daerah tingkat I atau II, keputusan dan instruksi kepala
daerah tingkat I dan II.
· Menurut
kebijakan yang berlaku, jabatan gubernur dan bupati atau wali kota dan kepala
daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan, disebut Gubernur/Kepala
Daerah Tingkat I, Bupati/Kepala Daerah Tingkat II, atau Walikota/Kepala Daerah
Tingkat II.
Seperti
peraturan pusat, peraturan tingkat daerah memiliki kekuatan yang mengikat.
Artinya, apabila kita melanggarnya, kita akan mendapatkan sanksi atau hukuman.
Hukuman berwujud denda uang atau kurungan.
C.
Proses Penyusunan Peraturan
Perundangan-Undangan
Peraturan
perundang-undangan dibuat oleh lembaga yang berwenang dalam membuat
undang-undang. Pada peraturan perundang-undangan tingkat pusat, dibuat oleh DPR
bersama presiden. Pada tingkah daerah, peraturan undangan-undangan dibuat oleh
DPRD bersama kepala daerah (gubernur, bupati, walikota)
Pada
dasarnya proses pembuatan peraturan perundang-undangan, baik pada tingkat pusat
maupun daerah, hampir sama. Berikut ini adalah proses pembuatan peraturan
perundangan-undangan.
· Membuat
RUU (Rancangan Undang-Undang)
· Mengajukan
RUU kepada DPR atau DPRD
· Membahas
RUU oleh DPR atau DPRD
· Menetapkan
RUU menjadi UU (Undang-Undang)
· Mengesahkan
Undang-Undang oleh DPR atau DPRD dengan persetujuan presiden.
Ada
2 pihak yang terlibat dalam dalam pembuatan peraturan perundang-undangan. Dua
pihak itu adalah pihak eksekutif dan
pihak legislatif.
Pihak
eksekutif adalah pemerintah. Di tingkat pusat, pemerintah adalah presiden,
wakil presiden, dan para menteri. Sedangkan di tingkat daerah, pemerintah
adalah gubernur atau bupati/walikota dan para pembantunya.
Pihak
legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat(DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD). Di tingkat pusat disebut Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia atau DPRR-RI, ditingkat daerah disebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD). Di daerah tingkat provinsi DPRD provinsi, sedang di daerah tingkat
kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten atau DPRD kota.
Dalam
pembuatan undang-undang, pihak legislatif mengusulkan rancangan undang-undang
atau peraturan kepada pihak eksekutif. Namun, dapat pula terjadi hal sebaliknya.
Yaitu pihak eksekutif mengusulkan rancangan undang-undang atau peraturan kepada
legislatif. Rancangan UU tersebut dibahas bersama. Apabila kedua pihak sepakat,
rancangan UU atau peraturan itu
ditetapkan menjadi undang-undang atau peraturan. Selain itu, udang-undang atau
peraturan itu dapat diberlakukan.
Lalu
di manakah peran rakyat dalam pembuatan undang-undang? Tentu kita memiliki
peran besar. Undang-undang atau peraturan tersebut merupakan keinginan atau
aspirasi rakyat. DPR dan DPRD adalah wakil rakyat. Mereka harus membuat
undang-undang dan peraturan yang sesuai dengan kehendak rakyat. Sementara
pemerintah adalah pelayanan rakyat. Tujuan pemerintah membuat undang-undang
adalah untuk kebaikan dan ketertiban rakyat.
D. Pentingnya
Peraturan Perundang-Undangan Tingkat Pusat dan Daerah
Negara
Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, kekuasaan pemerintah
berdasarkan atas undang-undang sehingga rakyat dan pemerintah harus tunduk
kepada hukum yang berlaku dalam negara. Peraturan perundang-undangan memiliki
peran penting dalam suatu negara. Hal ini disebabkan peraturan
perundang-undangan mengatur segala hak dan kewajiban warga negaranya.
Peraturan
perundnag-undangan berguna agar kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi aman
dan tertib, baik pbagi para penyelenggara negara maupun bagi warga negara. Bagi
penyelenggara negara, peraturan perundang-undangan berguna agar penyelenggara
negara berperan sesuai dengan fungsi dan kewenangannya dalam melaksanakan tugas
kenegaraan. Misalnya, presiden harus melaksanakan tugas kenegaraan.
Bagi
warga negara, peraturan perundang-undangan berperan sebagai pengatur agar
tercipta ketertiban, keamanan, dan keteraturan dalam masyarakat serta
terjaminnya hak-hak warga negara. Misalnya, seorang warga negara yang patuh
pada peraturan lalu lintas.
E.
Berperan Serta Menegakkan Peraturan
Perundang-undangan
Peraturan
perundang-undangan dibuat untuk menciptakan masyarakat yang tertib dan teratur.
Namun, tujuan itu tidak akan tercapai jika kita tidak mendukung pelaksanaan
undang-undang. Kita harus membantu kepolisian dan kehakiman dalam menegakkan
undang-undang.
Lalu,
bagaimana cara kita turut berperan serta menegakkan peraturan perundang-undangan
??
· Mengenali
dan mengetahui peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui media massa
kita dapat mengenali dan mengetahui perundang-undangan. Pemerintah selalu
menyiarkan peraturan perundang-undangan yang diberlakukan. Penyiaran itu bisa
lewat buku panduan, iklan-iklan dikoran, radio atau televisi. Pemrintah member
petugas khusus untuk memberitahukan peraturan itu kepada masyarakat.
· Mematuhi
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setelah mengenal dan mengetahui
peraturan perundang-undangan saatnya kita mematuhinya. Mematuhi peraturan
perundang-undangan haruslah disertai dengan sikap tanggung jawab. Selain itu,
kita harus bersikap jujur terhadap diri sendiri. Artinya, kita taat peraturan
bukan karena takut kepada polisi. Namun, karena tahu bahwa peraturan
perundang-undangan memiliki tujuan yang baik. Tujuannya adalah agar masyarakat
hidup teratur dan tertib.
· Mendorong
orang lain untuk mematuhi peraturan perundang-undangan. Menegakkan peraturan
perundang-undangan tidak cukup hanya dengan menaati peraturan tersebut. Kita
juga harus mengajakl orang disekitar kita untuk menaati peraturan. Misalnya
dengan mengajak teman atau keluarga kita.
BAB
3
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Peraturan perundang-undangan adalah peraturan
tertulis yang dibentuk oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang dan
mempunyai kekuatan mengikat. Misalnya
undang-undang, peraturan presiden, dan lain-lain. Sedangkan peraturan adalah
petunjuk tentang tingkah laku yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
Dilihat
dari wilayah pemberlakuannya, peraturan perundang-undangan dibagi menjadi
2 jenis. Pertama, peraturan
perundang-undangan tingkat pusat. Kedua, peraturan perundang-undangan tingkat
daerah.
Berikut
ini adalah proses pembuatan peraturan perundangan-undangan.
· Membuat
RUU (Rancangan Undang-Undang)
· Mengajukan
RUU kepada DPR atau DPRD
· Membahas
RUU oleh DPR atau DPRD
· Menetapkan
RUU menjadi UU (Undang-Undang)
· Mengesahkan
Undang-Undang oleh DPR atau DPRD dengan persetujuan presiden.
DAFTAR
PUSTAKA
Widihastuti
Setiati dan Rahayuningsih Fajar.2008. ”Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD
kelas V”. Jakarta : CV Putra Nugraha
Ratna
Ningsih, dkk.2008.”Pendidikan Kewarganegaraan Billingual kelas V. Bandung :
Yrama Widya
artikel yang sangat bermanfaat dan berkembang
BalasHapuswww.sepatusafetyonline.com