Senin, 07 Januari 2013

Artikel Pendidikan Kewarganegaraan Peraturan Tingkat Pusat Dan Daerah



ARTIKEL PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
TENTANG
PERATURAN TINGKAT PUSAT DAN TINGKAT DAERAH

 

Yossi Pratiwi 40211117
PGSD 3/3

SEKOLAH TIGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
STKIP ISLAM BUMIAYU
TAHUN AJARAN 2012/2013





BAB 1
PENDAHULUAN
Manusia adalah makhluk sosial, yaitu makhluk yang selalu hidup bermasyarakat. Manusia tidak dapat hidup sendiri. Manusia membutuhkan bantuan dari manusia lainnya agar bisa bertahan hidup. Selain itu, manusia mempunyai kepentingan dan kebutuhan. Kebutuhan yang satu dengan yang lainnya tidaklah sama karena setiap manusia mempunyai kepentingan dan kebutuhan yang berbeda.
Kepentingan setiap orang berbeda sehingga kadang-kadang terjadi pertentangan. Untuk menghindari terjadinya pertentangan yang lebih besar, maka dibuatlah peraturan yang harus dipatuhi oleh semua orang. Oleh karena itu, muncul norma-norma dalam kehidupan masyarakat yang mengatur anggota masyarakat tersebut bagaimana mereka bertingkah laku dalam masyarakat. Dengan norma-norma tersebut, manusia mempunyai keterbatasan dalam mewujudkan kepentingannya sendiri, karena harus menghormati kepentingan orang lain.
Contohnya, jangan rebut saat bermain ketika ada tetangga yang sedang sakit. Kita mempunyai hak untuk bermain, tetapi tetangga yang sedang sakit juga memerlukan ketenangan. Oleh karena itu, kita harus menghormati tetangga kita yang sedang sakit tersebut dengan tidak membuat keributan.
Dalam masyarakat terdapat norma-norma yang harus diapatuhi oleh seluruh anggota masayarakat. Norma tersebut berfungsi sebagai pengatur tingkah laku individu dalam masyarakat.
Norma-norma tersebut adalah norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum. Diantara norma-norma tadi, norma hukum mempunyai sanksi atau hukuman yang tegas dan nyata berupa ancaman hukuman, misalnya masuk penjara. Sanksi atau hukuman tersebut berfungsi agar masyarakat mematuhi peraturan yang berlaku.
Norma hukum merupakan peraturan yang sifatnya mengikat dan memaksa. Norma hukum adalah peraturan yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang. Oleh karena itu, norma hukum mengatur masyarakat dalam suatu negara. Norma hukum biasanya disebut undang-undang atau peraturan-peraturan.



BAB 2
PEMBAHASAN
A.    Peraturan Perundang-Undangan
1.    Pengertian peraturan perundang-undangan
Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang dan mempunyai kekuatan mengikat.  Misalnya undang-undang, peraturan presiden, dan lain-lain. Sedangkan peraturan adalah petunjuk tentang tingkah laku yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
Perundang-undangan adalah peraturan yang dibuat oleh negara yang harus dipatuhi oleh seluruh warga negara. Adapun ciri-ciri peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut : 
·      Peraturan perundang-undangan berupa peraturan tertulis
·      Dibentuk, ditetapkan, dan dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, baik ditingakt pusat maupun daerah.
·      Berisi aturan pola tingkah laku
·      Mengikat secara umum, tidak hanya ditujukan pada seseorang atau individu.
Pengertian lain Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang dan mempunyai kekuatan mengikat. Misalnya, undang-undang, peraturan presiden, dan lain-lain. Sedangkan peraturan adalah petunjuk tentang tingkah laku yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Misalnya, tata tertib sekolah, peraturan peminjaman buku diperpustakaan, dan sebagainya. Seperti halnya peraturan perundang-undangan, peraturan juga memiliki kekuatan mengikat. 
Peraturan sekolah berfungsi untuk mengatur warga sekolah. Demikian pula dengan undang-undang atau peraturan Negara. Tujuan undang-undang dan peraturan Negara adalah untuk mengatur dan menertibkan perikehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan unang-undang atau peraturan, kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi lebih tertib.
Contohnya Undang-undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Tujuan dikeluarkannya undang-undang ini adalah untuk mengatur dan menertibkan pelaksanaan pemerintah daerah.
Peraturan perundang-undangan dan peraturan memiliki kekuatan mengikat. Artinya, undang-undang dan peraturan harus dilaksanaan. Seseorang yang melanggar peraturan dan undang-undang, akan dikenai sanksi atau hukuman. Misalnya, peraturan lalu lintas. Jika kita melanggar  peraturan lalu lintas, kita akan mendapatkan hukuman. Hukuman dapat berupa denda atau kurungan penjara.

2.    Tata Urutan Peraturan dan Perundang-Undangan
Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, segala kekuasaan pemerintah berdasarkan atas hukum atau undang-undang, sehingga rakyat dan pemerintah harus tunduk dan taat pada hukum yang berlaku dalam negara. Peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia mempunyai tata urutan perundang-undangan. Hal ini diatur dalam Undang-undang No.10 Tahun 2004. Peraturan perundnag-undangan Indonesia harus bersumber pada sumber hukum nasional Indonesia yaitu Pancasila. Pancasila dijadikan bahan dalam menyusun peraturan perundang-undangan.
Tata urutan peraturan perundnag-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
a.    Undang-Undang Dasar 1945
Undang-undang dasar 1945 adalah peraturan dasar tertulis yang teridir atas pembukaan dan pasal-pasal. Pasal-pasal tersebut memuat aturan-aturan pokok atau garis-garis besar tentang penyelenggaraan negara, baik tingkat pusat maupun daerah. Peraturan-peraturan yang ada di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
UUD 1945 telah mengalami 4 kali perubahan (amandemen). Alas an dilakukan amandemen atau perubahan adalah karena banyak aturan dalam UUD 1945 yang lama tidak sesuai lagi dengan perkembangan negara dan maasyarakat Indonesia. Berikut ini adalah tahapan amandemen UUD 1945 :
·      Amandemen pertama, UUD 1945 dilaksanakan pada tanggal 19 Oktober 1999 sebanyak 9 pasal, yaitu : Pasal 5, 7, 9, 13, 14, 15, 17, 20, dan 21
·      Amandemen kedua, UUD 1945 dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 2000 sebanyak 10 pasal, yaitu : pasal 18, 19, 20, 22, 25,26, 27,28, 30, dan 36.
·      Amandemen ketiga, UUD 1945 dilaksanakan pada tanggal 9 November 2001 sebanyak 10 pasal, yaitu pasal : 1, 3, 6, 7, 8, 11, 16, 17, 22, 23, 24, 33,34, dan 37.
·      Amandemen keempat, UUD 1945 dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2002 sebanyak 14 pasal, yaitu : pasal 2, 3, 6, 7, 8, 11, 16, 17, 22, 23, 24, 33, 34, dan 37.
b.    Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Penggganti Undang-Undang
Undang-undang adalah suatu bentuk peraturan perundang-undangan yang diadakan untuk melaksanakan UUD 1945. Undang-undang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden. 
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden dalam keadaan memaksa atau genting tanpa harus melalui persetujuan DPR. Keadaan genting yang dimaksud adalah dalam keadaan perang atau negara dalam keadaan kacau. Keadaan itu membuat Presiden harus secapatnya membuat peraturan pemerintah pengganti undnag-undang.
Ketentuan membuat Perpu yaitu sebagai berikut :
·      Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang harus diajukan kepada DPR pada persidangan berikutnya
·      Jika ditolak DPR, peraturan pemerintah pengganti undang-undang harus segara dicabut.
c.    Peraturan Pemerintah
Peraturan pemerintah dibuat oleh pemerintah atau Presiden sebagai kepala pemerintahan untuk menjalankan perintah undang-undang. Peraturan-peraturan pemerintah dibagi 2, yaitu sebagai berikut :
·       Peraturan pemerintah pusat memuat aturan-aturan umum untuk melaksanakan peraturan-peraturan pemerintah pusat. Peraturan pemerintah pusat, misalnya peraturan presiden, peraturan menteri, dan peraturan lainnya dari pejabat pemerintah pusat.
·       Peraturan pemerintah daerah, misalnya peraturan daerah provinsi, kabupaten atau kota, dan daerah-daerah lainnya. Peraturan pemerintah daerah isinya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat.
d.    Peraturan Presiden
Peraturan presiden adalah peraturan yang dibuat oleh Presiden.
e.    Peraturan Daerah 
Peraturan dearah adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah bersama DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). Peraturan daerah terdiri atas peraturan daerah provinsi, peraturan daerah kabupaten/kota, dan peraturan desa.

B.     Jenis Peraturan Perundangan
Dilihat dari wilayah pemberlakuannya, peraturan perundang-undangan dibagi menjadi 2  jenis. Pertama, peraturan perundang-undangan tingkat pusat. Kedua, peraturan perundang-undangan tingkat daerah.



1.    Peraturan Perundang-undangan Tingakat Pusat
Peraturan perundang-undangan tingkat pusat merupakan peraturan yang bersifat nasional karena mengatur kehidupan di seluruh wilayah Republik Indonesia. Peraturan perundang-undangan yang dijadikan acuan untuk membuat peraturan di bawahnya. Misalnya, pembuatan peraturan perundang-undangan tingakh daerah. Hal ini dilakukan agar peraturan perundang-undangan tingkah daerah tidak bertentangan dengan peratuan perundang-undangan yang berlaku di pusat.  
Peraturan perundang-undangan tingakt pusat di antaranya adalah :
·      UUD 1945
·      UU / Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang)
·      PP (Peraturan Pemerintah)
·      Peraturan Presiden
Peraturan perundang-undangan tingkat pusat dibuat oleh pemerintah tingkat pusat. Peraturan perundang-undangan tingkat pusat diberlakukan bagi seluruh rakyat Indonesia. Sesuai dengan tingkat dan kedudukannya, peraturan perundang-undangan tingkat pusat adalah :
·      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
·      Undang-Undang (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
·      Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres)
·      Peraturan Menteri dan pejabat setingkat menteri.
Contoh : peraturan perundang-undangan tingkat pusat antara lain undang-undang tentang pajak, undang-undang antikorupsi(UU No.30 Tahun 2002), undang-undang pemilihan  umum, undang-undang ketenagakerjaan, undang-undang tentang pemerintah daerah(UU No. 32 Tahun 2004), undang-undang lalu lintas, undang-undang tentang system pendidikan nasional (UU No.20 Tahun 2003) dan sebagainya.
2.    Peraturan Perundang-undangan Tingkat Daerah
Peraturan daerah adalah peraturan yang dibuat untuk melaksanakan aturan hukum di atasnya. Oleh karena itu, peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundnag-undangan yang kedudukannya lebih tinggi. Peraturan daerah dibuat oleh lembaga-lembaga berwenang yang ada di daerah, baik provinsi maupun di kabupaten/kota. Lembaga-lembaga yang berwenang itu antara lain DPRD provinsi, DPRD kabupate/kota, gubernur, bupati, dan walikota. Peraturan daerah berlaku untuk masyarakat di wilayah masing-masing. Misalnya, undang-undang larang merokok di provinsi DKI Jakarta dan hanya berlaku di lingkungan DKI saja.
Peraturan perundang-undangan tingkat daerah berbeda dengan tingkat pusat. Kedudukan peraturan daerah lebih rendah dari pada peraturan pusat. Peraturan perundang-undagan tingkat daerah dibuat oleh pemerintah daerah. Peraturan perundang-undangan tingkat daerah hanya berlaku didaerah tertentu saja.
Peraturan perundang-undangan tingkat daerah meliputi :
·      Peraturan Daerah (Perda) tingkat Provinsi dan Peraturan Gubernur
·      Peraturan Daerah (Perda) tingkat Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati/Walikota
·      Peraturan desa dibuat oleh BPD (Badan Permusyawatan Desa) bersama dengan kepala desa. Pembuatan peraturan desa diatur berdasarkan peraturan daerah kabupaten/kota.
Contoh peraturan perundang-undagan tingkat daerah antara lain, peraturan daerah tentang kawasan dilarang merokok diprovinsi DKI Jakarta(Perda DKI Jakarta No.75 Tahun 2005), tentang penyelenggaraan ketertiban, kebersihan, dan keindahan (K3) (Perda Kota Bandung No.11 Tahun 2005), pelaksanaan syariat islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD)
Kekuasaan dalam pembuatan aturan di daerah :
·      Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak di tangan Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yuridiksinya masing-masing. Bagi daerah tingkat I wewenang itu berada ditangan Gubernur, sedangkan bagi daerah tingkat II di tangan bupati atau walikota. Perumusan hasil kebijaksanaan tersebut dikeluarkan dalam keputusan dan instruksi Gubernur untuk wilayah provinsi dan keputusan serta instruksi bupati atau wali kota untuk wilayah kabupaten atau kotamadya.
·      Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Perumusan hasil kebijakan tersebut diterbitkan sebagai kebijkan daerah dalam bentuk peraturan daerah tingkat I atau II, keputusan dan instruksi kepala daerah tingkat I dan II.
·      Menurut kebijakan yang berlaku, jabatan gubernur dan bupati atau wali kota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan, disebut Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I, Bupati/Kepala Daerah Tingkat II, atau Walikota/Kepala Daerah Tingkat II.
Seperti peraturan pusat, peraturan tingkat daerah memiliki kekuatan yang mengikat. Artinya, apabila kita melanggarnya, kita akan mendapatkan sanksi atau hukuman. Hukuman berwujud denda uang atau kurungan.

C.    Proses Penyusunan Peraturan Perundangan-Undangan
Peraturan perundang-undangan dibuat oleh lembaga yang berwenang dalam membuat undang-undang. Pada peraturan perundang-undangan tingkat pusat, dibuat oleh DPR bersama presiden. Pada tingkah daerah, peraturan undangan-undangan dibuat oleh DPRD bersama kepala daerah (gubernur, bupati, walikota)
Pada dasarnya proses pembuatan peraturan perundang-undangan, baik pada tingkat pusat maupun daerah, hampir sama. Berikut ini adalah proses pembuatan peraturan perundangan-undangan.
·      Membuat RUU (Rancangan Undang-Undang)
·      Mengajukan RUU kepada DPR atau DPRD
·      Membahas RUU oleh DPR atau DPRD
·      Menetapkan RUU menjadi UU (Undang-Undang)
·      Mengesahkan Undang-Undang oleh DPR atau DPRD dengan persetujuan presiden.
Ada 2 pihak yang terlibat dalam dalam pembuatan peraturan perundang-undangan. Dua pihak itu adalah pihak eksekutif  dan pihak legislatif.
Pihak eksekutif adalah pemerintah. Di tingkat pusat, pemerintah adalah presiden, wakil presiden, dan para menteri. Sedangkan di tingkat daerah, pemerintah adalah gubernur atau bupati/walikota dan para pembantunya.
Pihak legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat(DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Di tingkat pusat disebut Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPRR-RI, ditingkat daerah disebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Di daerah tingkat provinsi DPRD provinsi, sedang di daerah tingkat kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten atau DPRD kota.
Dalam pembuatan undang-undang, pihak legislatif mengusulkan rancangan undang-undang atau peraturan kepada pihak eksekutif. Namun, dapat pula terjadi hal sebaliknya. Yaitu pihak eksekutif mengusulkan rancangan undang-undang atau peraturan kepada legislatif. Rancangan UU tersebut dibahas bersama. Apabila kedua pihak sepakat, rancangan UU  atau peraturan itu ditetapkan menjadi undang-undang atau peraturan. Selain itu, udang-undang atau peraturan itu dapat diberlakukan.
Lalu di manakah peran rakyat dalam pembuatan undang-undang? Tentu kita memiliki peran besar. Undang-undang atau peraturan tersebut merupakan keinginan atau aspirasi rakyat. DPR dan DPRD adalah wakil rakyat. Mereka harus membuat undang-undang dan peraturan yang sesuai dengan kehendak rakyat. Sementara pemerintah adalah pelayanan rakyat. Tujuan pemerintah membuat undang-undang adalah untuk kebaikan dan ketertiban rakyat.
D.    Pentingnya Peraturan Perundang-Undangan Tingkat Pusat dan Daerah
Negara Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, kekuasaan pemerintah berdasarkan atas undang-undang sehingga rakyat dan pemerintah harus tunduk kepada hukum yang berlaku dalam negara. Peraturan perundang-undangan memiliki peran penting dalam suatu negara. Hal ini disebabkan peraturan perundang-undangan mengatur segala hak dan kewajiban warga negaranya. 
Peraturan perundnag-undangan berguna agar kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi aman dan tertib, baik pbagi para penyelenggara negara maupun bagi warga negara. Bagi penyelenggara negara, peraturan perundang-undangan berguna agar penyelenggara negara berperan sesuai dengan fungsi dan kewenangannya dalam melaksanakan tugas kenegaraan. Misalnya, presiden harus melaksanakan tugas kenegaraan.
Bagi warga negara, peraturan perundang-undangan berperan sebagai pengatur agar tercipta ketertiban, keamanan, dan keteraturan dalam masyarakat serta terjaminnya hak-hak warga negara. Misalnya, seorang warga negara yang patuh pada peraturan lalu lintas.

E.     Berperan Serta Menegakkan Peraturan Perundang-undangan
Peraturan perundang-undangan dibuat untuk menciptakan masyarakat yang tertib dan teratur. Namun, tujuan itu tidak akan tercapai jika kita tidak mendukung pelaksanaan undang-undang. Kita harus membantu kepolisian dan kehakiman dalam menegakkan undang-undang.
Lalu, bagaimana cara kita turut berperan serta menegakkan peraturan perundang-undangan ??
·      Mengenali dan mengetahui peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui media massa kita dapat mengenali dan mengetahui perundang-undangan. Pemerintah selalu menyiarkan peraturan perundang-undangan yang diberlakukan. Penyiaran itu bisa lewat buku panduan, iklan-iklan dikoran, radio atau televisi. Pemrintah member petugas khusus untuk memberitahukan peraturan itu kepada masyarakat.
·      Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setelah mengenal dan mengetahui peraturan perundang-undangan saatnya kita mematuhinya. Mematuhi peraturan perundang-undangan haruslah disertai dengan sikap tanggung jawab. Selain itu, kita harus bersikap jujur terhadap diri sendiri. Artinya, kita taat peraturan bukan karena takut kepada polisi. Namun, karena tahu bahwa peraturan perundang-undangan memiliki tujuan yang baik. Tujuannya adalah agar masyarakat hidup teratur dan tertib.
·      Mendorong orang lain untuk mematuhi peraturan perundang-undangan. Menegakkan peraturan perundang-undangan tidak cukup hanya dengan menaati peraturan tersebut. Kita juga harus mengajakl orang disekitar kita untuk menaati peraturan. Misalnya dengan mengajak teman atau keluarga kita.  



BAB 3
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang dan mempunyai kekuatan mengikat.  Misalnya undang-undang, peraturan presiden, dan lain-lain. Sedangkan peraturan adalah petunjuk tentang tingkah laku yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
Dilihat dari wilayah pemberlakuannya, peraturan perundang-undangan dibagi menjadi 2  jenis. Pertama, peraturan perundang-undangan tingkat pusat. Kedua, peraturan perundang-undangan tingkat daerah.
Berikut ini adalah proses pembuatan peraturan perundangan-undangan.
·      Membuat RUU (Rancangan Undang-Undang)
·      Mengajukan RUU kepada DPR atau DPRD
·      Membahas RUU oleh DPR atau DPRD
·      Menetapkan RUU menjadi UU (Undang-Undang)
·      Mengesahkan Undang-Undang oleh DPR atau DPRD dengan persetujuan presiden.




DAFTAR PUSTAKA
Widihastuti Setiati dan Rahayuningsih Fajar.2008. ”Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD kelas V”. Jakarta : CV Putra Nugraha
Ratna Ningsih, dkk.2008.”Pendidikan Kewarganegaraan Billingual kelas V. Bandung : Yrama Widya

1 komentar:

  1. artikel yang sangat bermanfaat dan berkembang
    www.sepatusafetyonline.com

    BalasHapus